Jakarta - Muncul wacana untuk menghapuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung. Jika wacana ini terwujud, kepala daerah nantinya bakal dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terdapat perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Hingga saat ini pemilihan kepala daerah sudah dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun muncul wacana untuk mengubahnya.
Aturan tentang pemerintah daerah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau setelah Proklamasi Kemerdekaan RI. Pasal tentang pemerintah daerah berbunyi sebagai berikut:
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya pada 23 November 1945 ditetapkan UU No 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Komite tersebut selanjutnya menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersama-sama dan dipimpin oleh Kepala Daerah mengatur urusan pemerintahan daerah. Komite Nasional Daerah dibentuk untuk sementara karena belum dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Regulasi tentang pemilihan kepala daerah kemudian tertuang dalam UU No 22 Tahun 1948. Pada Pasal 18 undang-undang itu disebutkan bahwa kepala daerah dipilih oleh Presiden RI setelah diajukan oleh DPRD. Begini bunyinya:
BAGIAN V
Kepala Daerah
Pasal 18
(1) Kepala Daerah Propinsi diangkat oleh Presiden dari sedikitnya-sedikitnya dua atau sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
(2) Kepala Daerah Kabupaten (kota besar) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari
sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
(3) Kepala Daerah Desa (kota kecil) diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi dari
sedikit-sedikitnya dua dan sebanyak-banyaknya empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa (kota kecil).
Ada 6 ayat dalam pasal tersebut. Diatur pula mengenai kepala daerah bisa diberhentikan oleh usul DPRD. Sementara itu kepala daerah menurut UU No 22/1948 bertugas mengawasi tugas DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah.
Pemerintahan Indonesia sempat mengalami dinamika mulai dari terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga bergabungnya kembali wilayah-wilayah itu dalam kerangka negara kesatuan. Presiden pertama RI Sukarno selalu mengangkat seorang gubernur hingga akhir masa jabatannya.
Pada tahun 1964, Sukarno menunjuk Henk Ngantung sebagai Gubernur Daerah Chusus Ibukota Djakarta (sekarang DKI Jakarta). Nama Henk Ngantung diajukan oleh DPRD DKI Jakarta pada masa itu. Selain Henk Ngantung, ada pula nama Karna Radjasa dan Satoto Hoepoedio.
Dalam buku 'Henk Ngantung: Saya Bukan Gubernurnya PKI' yang ditulis Obed Bima Wicandra tahun 2017, penunjukan Henk Ngantung dilakukan Sukarno melalui telegram alias surat kawat. Waktu itu Sukarno sedang berada di Kairo, Mesir sehingga informasi mengenai penunjukan Henk Ngantung awalnya diberikan oleh Penjabat Presiden RI, Dr J Leimena.
Pada tahun 1965, terbentuk UU No 18 Tahun 1965 yang mengatur pemerintah daerah. Pada undang-undang ini disebutkan bahwa wilayah di Indonesia terbagi 3 yakni Tingkat I untuk provinsi (termasuk ibukota), Tingkat II untuk kabupaten/kotamadya, dan Tingkat III untuk kecamatan.
Kepala daerah tingkat I tetap dipilih oleh Presiden RI dalam peraturan itu. Namun pemberhentiannya bisa langsung dilakukan oleh Presiden RI. Kemudian untuk tingkat II dipilih dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk tingkat III oleh gubernur/kepala daerah tingkat I.
Kepala daerah dipilih oleh DPRD untuk pertama kali diatur dalam UU No 5 Tahun 1974 di masa pemerintahan Presiden kedua RI Soeharto. Tetapi mekanismenya tetap mirip aturan sebelumnya, sehingga yang berhak mengangkat kepala daerah tingkat I adalah Presiden RI.
Dr Nurhamin MH (2015) dalam bukunya 'Percepatan dan Perlambatan Demokrasi di Tingkat Lokal' menulis bahwa kepala daerah di era orde baru didominasi oleh militer hingga akhir 1990-an.
Orde Baru lengser pada tahun 1998 dan dimulailah Orde Reformasi. Pergantian orde ini juga membuat regulasi tentang pemilihan kepala daerah direvisi.
Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian membuat DPRD bertambah wewenangnya. DPRD bisa memilih kepala daerah hingga mengusulkan untuk memberhentikan kepala daerah.
Menurut undang-undang ini, Presiden RI tak lagi punya kewenangan untuk memilih kepala daerah. Namun DPRD berkonsultasi dengan presiden terkait calon gubernur yang akan dipilih berdasarkan Pasal 38 u
Sumber:detik.com||pojokqq
