Tuesday, February 27, 2018

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU Selama 2 Bulan


Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017. Hal ini menyusul telah habisnya masa jabatan Komisioner KPPU periode tersebut pada 27 Desember 2017 lalu. Keputusan Presiden tersebut bernomor 33/P Tahun 2018.

"Perlu disampaikan bahwa Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah ditandatangani oleh Presiden selama atau untuk 2 bulan (27 Februari 2018 sampai 27 April 2018)," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Budi menyatakan, Keppres perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan yang kedua kalinya diterbitkan oleh pemerintah. ‎"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017. Sebenarnya, masa jabatan sudah berakhir pada tanggal 27 Desember 2017," lanjut dia.

Jokowi Ajak Bos IMF Beli Oleh-Oleh buat Suami ke Tanah Abang
KPPU: Data Produksi Beras Perlu Diaudit Supaya Tak Jadi Debat
Hari Terakhir KPPU Beroperasi, Mercedes-Benz Jadi Bahan Diskusi
‎Dia menjelaskan, sebenarnya Presiden Jokowi telah mengajukan 18 nama calon komisioner KPPU untuk masa jabatan 2017-2022. Namun hingga saat ini, DPR belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon komisioner KPPU tersebut.

"Pansel (Panitia Seleksi) Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU) kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," jelas dia.
Selanjutnya
Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf (Liputan6.com / Nefri Inge)
Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf (Liputan6.com / Nefri Inge)
Oleh sebab itu, lanjut Budi, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas agar tidak terjadi kekosongan pada jajaran komisioner KPPU. Hal ini juga agar KPPU tetap bisa menjalankan tugasnya secara normal.

‎"Sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018. Dan kemudian dkeluarkan Keppres perpanjangan kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018," kata dia.

Selain itu menurut Budi, ‎Presiden Jokowi juga meminta agar Komisi VI segera melakukan fit dan proper test agar KPPU segera memiliki jajaran komisioner.

"Karena itu, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sampa dengan 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," ujar dia.
Sumber:liputan6.com||pojokqq